Desa Kemingkin Luar Kemingking Luar, Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Indonesia
Tak banyak yang mengenali keberadaan Candi Teluk 1, sebabnya lokasi candi ini berada berseberangan dengan Desa Muarajambi, wilayah ini bisa dikata terisolir jika dibandingkan dengan kompleks Candi Gumpung dan Candi Tinggi yang setiap saat ada saja pengunjung berswafoto.
Sedangkan Candi Teluk 1 pengunjung harus menyebrangi Sungai Batanghari dengan perahu bermesin lalu melaju ke arah timur selama 15 menit, hingga sampai ke tebing sungai dengan pemandangan bukit cangkang sawit berwarna hitam dan abu-abu. Tepat dibelakang bukit itu reruntuhan bata yang dikenal dengan Candi Teluk 1 berada.
Secara administrasif terletak di Desa Kemingking Luar, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Candi Teluk I merupakan salah satu diantara sekian banyaknya temuan candi yang terdapat di wilayah Kawasan Cagar Budaya Muarajambi, prihal tentang nama "Teluk" bukan semata-mata "bagian laut yang menjorok ke darat" melainkan teluk yang berarti, di dalam, tempat masyarakat menanam padi atau bersawah.
Oleh karena masyarakat yang ingin pergi ke sawah melewati reruntuhan bangunan ini, maka reruntuhan ini dinamakan Candi Teluk. Keadaan situs kepurbakalaan ini sangat memprihatinkan, lingkungan sekitarnya dimanfaatkan oleh pihak swasta sebagai tempat mengolah cangkang sawit dan tempat penampungan batu split. Aktivitas perusahaan tersebut beroperasi setiap waktu, tatkala getaran mesin bermuatan berat memberi efek kerusakan pada Candi Teluk 1.
Rupa-rupanya candi itu dahulu awal ditemukannya, pada tahun 1981, juga terkontaminasi dengan adanya pekerjaan pembangunan pabrik pengolahan kayu lapis milik P.T. Gaya Wahana Plywood dengan demikian keberadaan situs ini sejak dahulu hingga sekarang mempunyai keterawatan yang cukup serius dalam pelestariannya.
Upaya penyelamatan data arkeologis dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi sejak tanggal 25 Februari 2020 sampai dengan 4 Maret 2020 total sembilan hari untuk merekam data arsitektural dan struktural dalam kegiatan Studi Teknis Candi Teluk 1.
Kegiatan ini melibatkan mahasiswa arkeologi Universitas Jambi 4 orang, tenaga lokal Desa Muarajambi 3 orang, tenaga lokal 2 orang dari Desa Kemingking Luar, 1 orang arkeolog Desa Muarajambi, dan Tim BPCB Jambi.
Menurut Aris Munandar dalam Modul Pelatihan Tenaga Teknis Pemugaran bahwa studi teknis ini merupakan upaya untuk merekam semua data yang ada, agar dalam melakukan manajemen pemugaran dapat menetapkan tata cara dan teknik pelaksanaan pemugaran yang tepat berdasarkan atas penilaian perubahan atau kerusakan yang terjadi pada struktur. Data teknis ini digunakan untuk menjelaskan tentang kondisi bangunan dengan segala permasalahannya kerusakan yang dapat menimbulkan kerugian atau kemusnahan bagi nilai manfaat dan keutuhan bangunan.
Candi Teluk 1 terhitung sejak tahun 2004 menjadi benda cagar budaya atas keputusan Mentri Pariwisata dan Kebudayaan, hingga kini ditahun 2020 belum mendapatkan sentuhan penelitian secara intensif. Pokok perkaranya sederahana, yakni lahan yang mengandung tinggalan candi tersebut masih dimiliki pihak swasta, akan tetapi sebidang tanah tempat berdirinya bangunan kuno yang kelilingi oleh pagar kawat telah dihibahkan untuk memberi batas bahwa ini peninggalan masa lampau yang harus dilindungi.
Kawasan pabrik yang memiliki lahan berhektar itu memberi dampak mobilisasi untuk publik sulit untuk dicapai, hal ini lah yang menjadi situs Candi Teluk I kurang mendapat perhatian. Upaya untuk memberikan ruang kepada publik dalam pertemuan pihak terkait sejak tahun 2011 belum mendapatkan efek yang serius. Permasalahan seperti ini seharusnya bisa ditangani dengan tuntas, dengan membentuk kerja sama antar kepentingan dengan berlandaskan undang-undang tentang cagar budaya, selain itu nilai penting akan menentukan keberlanjutan keberadaan cagar budaya itu:.
Identifikasi nilai penting yang melekat pada candi teluk 1 perlu ditetapkan agar menjadi cerminan untuk mengelola warisan budaya secara tepat dan meminimalisir terjadinya konflik antar kepentingan. Seperti pepatah yang mengatakan "semakin tua makin menjadi' dalam hal ini candi merupakan produk dari masa klasik di Sumatra tentunya mewakili masa dalam kurun waktu tertentu, untuk melindunginya perlu dilakukan upaya penyelamatan non fisik terhadap nilai-nilai penting yang tersirat di dalamnya, jangan sampai keberadaan peninggalan ini semakin hilang oleh berbagai kepentingan dimasa mendatang.
Hingga kini, ada banyak model yang dirumuskan untuk menentukan nilai penting bagi warisan budaya, misalnya Fowler (1982) dalam Cultural Resouce management, menerapkan nilai penting bagi kemanusian dan ilmu pengetahuan. Pakar lain, seperti yang dilakukan oleh Schiffer dan Gummerman (1977) yang melihat nilai penting dari sudut pandang ilmu pengetahuan, sejarah, etnis, publik, dan pendanaan yang terbilang lebih rinci (Tanudirjo, 2004).
Bagaimanapun penerapan nilai penting Situs Candi Teluk 1 yang akan dirumuskan, setidaknya memiliki efek nyata dikehidupan masyarakat. Tulisan ini belum dapat menyelesaikan tahap penentuan nilai penting, mengingat pembentukan wadah merupakan kegiatan yang sangat praktis sifatnya dan sudah menjadi tanggungjawab stakeholders.
Selain itu, partisipasi masyarakat memang diperlukan untuk meningkatkan potensi keberadaan Candi Teluk 1 yang hampir terlupakan. Tidak dapat dipungkuri lagi bahwa sumberdaya arkeologi pada dasarnya adalah milik masyarakat. Oleh karena itu, justru masyarakatlah yang akan mengambil inisiatif untuk menominasikan Candi teluk I dan kawasan bersejarah untuk dilestarikan.
Jarak dihitung berdasarkan garis lurus. Jarak sebenarnya dapat bervariasi.